Kali ini kita gempar dengan peristiwa atau terjadinya penyimpangan di dalam pemerintahan di Indonesia khususnya dalam bidang keuangan serta politik  yaitu kasus korupsi PT Palma Group yang merugikan negara ataupun perekonomian negara yang mencapai Rp 78  triliun dimana yang menjadi tersangka utamanya adalah Surya Darmadi  juga dalam kurun waktu kurang lebih 22 tahun. Peristiwa ini berawal dari penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga suap yang dilakukan bertahun-tahun dalam Rentang waktu kasus ini sejak 2003 hingga 2022 atas lima perusahaan di dalam Grup Duta Palma.
Aset milik surya damadi diberitakan juga akan disita sesuai dengan perhitungan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara kita oleh BKPP diketahui bahwa  aset milik tersangka SD yang yang telah disita diantaranya, 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat, dan enam gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Termasuk tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali dan satu unit helikopter. Adapun enam aset diatas bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL