Segala jenis populasi dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan satwa liar. bahkan pencemaran sering berdampak pada kesehatan dan kesejahtraan manusia. Pengertian pencemaran dikutip dari situs resmi kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia, dalam UUD No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan - ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup telah dijelaskan pengertian pencemaran. Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan akibat kegiatan manusia atau proses alam. sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya.
KEMBALI KE ARTIKEL