2. asas dan asas pernikahan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 ada enam: (a). Tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal. Karena laki-laki dan perempuan harus saling melengkapi agar
Setiap orang dapat mengembangkan kepribadiannya untuk membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. (b). Undang-undang ini menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum setiap agama dan kepercayaan dan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â