"Kalau kata 'anjay' yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat, suka atau tidak suka bahwa kalau itu memenuhi unsur itu dapat dipidana. DPR-nya harus dukung itu gitu lho," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melalui sambungan telepon dengan CNN Indonesia TV, Senin (31/8). Â Dikutip dari: cnnindonesia.com
KEMBALI KE ARTIKEL