Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai status pengungsi pada tahun 1951 menjadikan Australia menjadi negara yang memiliki tanggung jawab internasional mengenai penerapan prinsip non-refoulement. Prinsip non-refoulement merupakan larangan suatu negara untuk menolak, mengembalikan, dan mengirim pengungsi di wilayah yang akan membahayakan hidupnya. hal-hal yang membahayakan tersebut dapat meliputi penganiayaan berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam organisasi sosial tertentu, atau keyakinan politik. Pelanggaran prinsip ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional serta pengingkaran komitmen global dalam melindungi pengungsi.
KEMBALI KE ARTIKEL