Ahkir-akhir ini mengemuka wacana tentang penyidik independen pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak yang setuju berargumentasi bahwa penyidik independen pada KPK diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan. Penyidik dengan latar belakang Jaksa atau polisi ketika menyelidiki kasus yang melibatkan oknum satu instansi akan berada pada posisi tarik-menarik kepentingan yang dapat berpotensi mengganggu objektifitas penyelesaian kasus. Dipihak yang kontra membangun argumentasi bahwa semua penyidik adalah independen (bebas dari intervensi) terlepas dari latar belakangnya sebagai jaksa atau polisi.
KEMBALI KE ARTIKEL