Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

K3_Produk Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar Kurang Bayar

23 Maret 2023   10:58 Diperbarui: 23 Maret 2023   11:12 58 0
Melihat dari kasus yang berlaku pada PT. X terdapat beberapa fenomena diantara nya adalah fenomena yang bersangkutan dengan produk pemeriksaan pajak lebih bayar dan kurang bayar. Disebutkan PT. X memiliki jumlah pajak keluaran yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah dari pajak masukannya. Hal ini terjadi di bulan November dan Oktober. Oleh karena itu, akibat dari adanya fenomenan dimana pajak keluaran memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan dengan nilai pajak masukannya adalah akan terjadi nya kurang bayar. Apabila suatu PKP mengalami kejadian kurang bayar, maka pkp yang bersangkutan diwajibkan untuk menyetor dan membayar kekurangan yang terhitung. Penyetoran kekurangan ini harus segera disetor setidaknya satu bulan setelah perhitungan masa ppn yang kurang bayar dan dikompensasikan kelebihan pembayarannya pada bulan yang sebelumnya. Jika penyetoran ini mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2%

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun