Public Private Partnership merupakan hubungan kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah sebagai sektor publik dengan swasta sebagai sektor privat untuk membangun sebuah sarana layanan publik, dimana sebelum melakukan sebuah perjanjian telah memiliki perjanjian sebagai pengikat yang terbagi menjadi beberapa bentuk yang tergantung pada kontrak dan pembagian resikonya. Dalam Public Private Partnership masing -- masing pihak yang terlibat memiliki peran dan fungsinya masing -- masing termasuk dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur ini. Dalam pembangunan yang ada, peran dan fungsi pemerintah yaitu sebagai institusi yang mampu untuk bersifat transparan, responsif, efektif dan efisien, sehingga pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan yang dimiliki dalam kerja sama dengan swasta ini dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL