Dalam beberapa upaya pengelolaan keuangan dan perekonomian negara oleh pemerintah kita tentunya sudah tidak asing lagi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau yang biasa disingkat dengan APBN. Tetapi, selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional juga terdapat dana pembiayaan lainnya yang dikenal sebagai dana anggaran daerah. Anggaran daerah yang dimaksud yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang biasa dikenal dengan APBD. Penjelasan mengenai pengertian APBD sendiri telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 8 UU Nomor 17 Tahun 2003. Dimana dijelaskan bahwa pengertian dari APBD adalah "Rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat." Dengan demikian, dapat diketahui bahwa APBD merupakan sebuah rencana keuangan tahunan yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang kemudian aka disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
KEMBALI KE ARTIKEL