PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang sangat memperdulikan akan Undang-undang Dasar Negara  Republik Indonesia 1945.Tetapi denngan ketetatan yang ada di negara Indonesia masih kurang dan terbatas.Maka dari itu, dapat mengakibatkan para korupsi semakin meningkat. Tindak Pidana Korupsi atau bisa disebut dengan (Tipikor) yang sangat meluas di tanah air,selama ini tidak saja merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, tetapi juga telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.Â