PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Demokrasi merupakan suatu bangun tentang cara-cara  pengelolaan kekuasaan pemerintahan berdasarkan asas kedaulatan rakyat.secara istilah demokrasi berasal dari kata demos dan cratein (kata Yunani kuno) yang masing-masingnya bermakna rakyat dan pemerintah.Dan demokrasi dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kepemerintahan yang berasal dari kata rakyat,yang dijalnakn oleh para rakyat dan bertujuan untuk menyejahterakan dan ketentraman  para rakyat tersebut.
Demokrasi yang telah meluas akan menjadi contoh di negara-negara baratoleh karena itu dikarenakan  pada dasarnya sifat  Masyarakat barat yang mempunukan secara dadakann atau tiba-tiba,melainkan melalui sebuah perjalanan yang Panjang.Dimana dalam perjalanan tersebut mempunyai faktor positif yang mendukung untuk berkembangnya demokrasi tersebut.Faktor yang mendukung adanya demokrasi di negara Indonesia yaitu,melalui Pendidikan Pendidikan kewarganegaraan itu membangun  sikap yang demokratis di kawasan warga negara yang mempunyai sumber daya Pendidikan.Dan yang kedua melalui orgaisasi Masyarakat atau organisasi politik sebagaimana melakukan sosialisasi demokrasi di Kawasan Masyarakat dan mengawasi atas jalan demokrasi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Demokrasi
Demokrasi merupakan sistem pemerintah yang ada di negara Indonesia menurut Pancasila yang menjunjung tinggi atas nilai-nilai keadilan dan kebenaran.Atau Demokrasi Pancasila bisa diartikan seperti demokrasi konstutisional dengan sistem kedaulatan rakyat Indonesia pada negara Indonesia berdasarkan undang-undang dasar 1945.Menurut Prof. Notonegoro seorang akademisi dan pakar hukum di Indonesia.Beliau adalah seorang pendiri dan pimpinan dari Lembaga Penelitian Hukum Nasional(LP2HN)yang alumni di Universitas Brawijaya,Malang.yang bernnya dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 sampai jatuhnya pada kekuasaan Soekarno.Awal terjadinya demokrasi terpimpin itu telah dicetuskan oleh bapak presiden yang pertama yaitu bapak Soekarno yang dimana mencetuskan untuk bertujuan agar undang-undang 1950 adalah uud 1945.Namun usulan tersebut mengakibatkan pro dan kontra di Masyarakat Indonesia.
Adapun ciri-ciri dari demokrasi Pancasila adalah pertama, berkedaulatan yang berada pada pihak rakyat.kedua,menghargai atas hak asasi manusia.ketiga,melakukan pengambilan keputusan melalui suara musyawarah untuk mencapai suatu mufakat.keempat,pemilihan umum yang dilaksdengan bentuk pemisah kekuasaan,yang dianut dari negara Amerika Serikat,dimana pada bentuk ini kekuasaan dewan perwakilan legislatif diakui oleh forum,kekuasaan ini dewan perwakilan eksekutif yang dipegang oleh presiden,dan kekuasaan dewan perwakilan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.Dan yang terakhir adalah Demokrasi melalui referendum,yang paling unggul pada bentuk demokrasi yang melalui referendum ini adalah melalui pengawasan dilakukan oleh pihak rakyat dengan cara referendum.bentuk ini merupakan suatu bentuk pemua adalah pemilihan pada bentuk ini yang pada sistem pemerintahannya  melakukan berbagai banyaknya kepentingan bagi Masarakat.Yang berperan penting untuk mengikat  pada persetujuan nasional yang harus dijaga,dihormati bagi semua Masyarakat.Serta nilai-nilai demokrasi dapat mengembangkan penghargaan,penghormatan serta toleran pada sesama,yang dimana dapat membuat Masyarakat ini terbentuk secara merdeka yang sesungguhnya,bukan hanya arti dimana Indonesia telah bebas dari penjajahan tetapi bagaimana cara mengolah rakyat negara Indonesia ini dapat terbuka dalam hal demokrasi ini.
 yang dapat kita diambil dari materi demokrasi Pancasila adalah demokrasi adalah suatu tugas dimana para rakyat dapat memahami apa yang mereka inginkan dan cocok untuk dimanfaatkan dan dapat diartikan demokrasi adalah Lembaga pemerintahan rakyat atau bentuk pemerintahan yang dimana para rakyatnya selalu turut atas perintah dengan perantara wakil tersebut.Yang mempunyai banyak macam,jenis,prinsip,contoh serta tujuan yang sangat berharga untuk para rakyat ini,yang dapat membangun integritas negara Indonesia tercinta,serta integritas diri pada rakyat tersebut,danmemiliki nilai-nilai berdasarkan Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sampai masa sekarang.