Pemerintah memiliki target 10 juta sertifikat halal di tahun 2024. Hal tersebut telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghimbau kepada seluruh pelaku usaha baik mikro atau non mikro untuk melakukan sertifikasi setiap produk yang dijualnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL