Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 menjadi kontroversi dimana-mana. Bagaimana tidak, dengan adanya frasa "tanpa persetujuan korban" menjadi pemicunya. frasa tersebut menimbulkan penafsiran yang akan melegalkan seks bebas. Pasal 5 ayat 2 tersebut ganjal dan sangat aneh, jangan sampai diharapkan untuk mencegah kekerasan seksual, malah ternyata akan menimbulkan masalah lain.
KEMBALI KE ARTIKEL