Baru-baru ini kita dihebohkan dengan disahkannya Revisi Undang - Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) pada tanggal 17 september 2019 oleh DPR. Hal ini sangat disayangkan karena RUU KPK rampung hanya dengan 3 kali rapat, seolah - olah ini hanya peraturan biasa yang tidak penting sehingga semudah itu diselesaikan oleh anggota dewan.
KEMBALI KE ARTIKEL