Jean-Jacques Rousseau, seorang filsuf era Pencerahan, memperkenalkan konsep general will atau kehendak umum dalam karya klasiknya, The Social Contract (1762). Konsep ini menjadi landasan penting bagi teori politik modern, khususnya demokrasi. Rousseau mendefinisikan general will sebagai kehendak kolektif yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau kelompok tertentu. Ia percaya bahwa hanya dengan mengutamakan general will, masyarakat dapat mencapai kebebasan sejati dan tatanan politik yang adil.
KEMBALI KE ARTIKEL