Presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) telah menjadi salah satu isu yang kerap memicu perdebatan di Indonesia. Ketentuan ini mengatur bahwa partai politik atau koalisi partai harus memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara nasional pada pemilu legislatif untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Namun, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ini. Keputusan tersebut menuai berbagai tanggapan dari publik dan aktor politik.
KEMBALI KE ARTIKEL