Dewan Pers mengkritisi beberapa ketentuan dalam RUU KUHP yang dianggap bertentangan dengan semangat reformasi dan dapat mengancam demokratisasi di Indonesia. Mereka khawatir dengan kemajuan sistem yang lebih terbuka dan demokratis selama tujuh tahun terakhir bisa terhambat jika RUU ini disahkan tanpa kajian kritis.
KEMBALI KE ARTIKEL