Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Meski demikian, keputusan ini membawa dampak yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan dunia usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL