Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kenaikan PPN 12%: Peluang dan Tantangan bagi Ekonomi Indonesia

21 Desember 2024   15:44 Diperbarui: 21 Desember 2024   15:44 50 0
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada tahun 2021. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Meski demikian, keputusan ini membawa dampak yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan dunia usaha.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun