Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penjualan Data Anak oleh Aplikasi Pendidikan

8 Juli 2022   16:19 Diperbarui: 8 Juli 2022   16:23 1593 1
Teknologi edukasi yang berkembang pesat sejak pandemi COVID-19 ternyata memuat pelanggaran privasi anak. Fenomena tersebut diteliti dan diungkap oleh Narasi Newsroom (2022) melalui video di kanal YouTube-nya. Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan pelanggaran privasi anak melalui praktik pengambilan data. Penambangan data terjadi secara otomatis ketika pengguna menyetujui perizinan akses di suatu aplikasi, seperti GPS, kamera, mikrofon, kontak telepon, log panggilan, aktivitas peramban dan sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun