Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak adalah melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang diterimanya, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Objek Pajak Penghasilan, Bukan Objek Pajak Penghasilan, Harta, dan Kewajiban.
KEMBALI KE ARTIKEL