Sistem pemerintahan Indonesia saat ini menganut sistem presidensil,dimana sistem ini adalah suatu sistem pemerintahan yang dimana kedudukan eksekutifnya tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat.kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat,dimana rakyat merupakan subjek utama dalam sebuah pemerintahan,dan rakyat juga memiliki hak untuk memilih siapa yang harus dijadikan sebagai pemerintah yang amanah,yang diyakini oleh rakyat dapat membuat rakyat puas serta mendapatkan kemakmuran dan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dalam undang undang indonesia.
Negara Indonesia terbentuk dengan prinsip otonomi, yaitu hak wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia (UU no.23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6) Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah
republik konstitusional, yaitu presiden memegang dua kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batas konstitusi yang berlaku dinegara tersebut dan dengan pengawasan parlemen.parlemen Indonesia terdiri dari dua bagian yakni,dewan perwakilan rakyat(DPR)dewan perwakilan,dewan perwakilan daerah (DPD).anggota DPRdan DRD juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.Republik konstitusional juga bertujuan mendapatkan keadilan dan kemakmuran dalam sebuah negara karena tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negaranya.