Partai politik berperan dalam pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan wajib melaksanakan pendidikan politik menurut undang-undang no. 2 tahun 2011 dalam Pasal 31 (1), sebagai berikut: Partai politik melakukan kegiatan pendidikan kebijakan bagi masyarakat dalam batas-batas kompetensinya. Mendukung kesetaraan dan kesetaraan gender dengan tujuan sebagai berikut: (a) Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (b) meningkatkan partisipasi politik prakarsa masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Dan (c) meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan karakter bangsa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pendidikan politik seperti dilakukan sesuai dengan ayat 1 dalam rangka membangun etika dan budaya politik sesuai dengan falsafah bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL