Beasiswa dapat diartikan sebagai pemberian dana yang bukan berasal dari Anda atau orang tua tetapi dari pemerintah, swasta, kedutaan atau universitas. Sesuai dengan keputusan pemerintah n. 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan Bagian Kelima pasal 27 ayat 1 mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan beasiswa atau beasiswa kepada siswa yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan. Beasiswa adalah hibah pemerintah/swasta kepada pelajar atau mahasiswa dalam bentuk Beasiswa KBBI (2017). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Utomo (2011) yang menyatakan bahwa pemerintah berupaya memberikan beasiswa berupa beasiswa bidikmisi untuk meminimalisir penarikan mahasiswa pada saat proses pengajaran. Hal ini sebagai upaya untuk menekan angka putus sekolah dalam rangka meningkatkan prestasi akademik mahasiswa di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL