Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PPN Naik 12% Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Terkena, Kebutuhan Pokok Tetap 0%

2 Januari 2025   13:52 Diperbarui: 2 Januari 2025   15:05 60 0
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan tahap kedua dari rencana kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) .

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun