Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penanggulangan Parkir Liar Imbas dari Banyaknya Jumlah Kendaraan Pribadi di Indonesia

6 Desember 2023   14:59 Diperbarui: 6 Desember 2023   15:02 143 0
Parkir liar merupakan suatu fenomena dimana kegiatan parkir berdiri secara illegal atau tidak resmi dengan adanya pengakuan lahan parkir secara sepihak, Adapun lahan parkir liar berada diluar pembinaan pemerintah setempat, dengan uang hasil parkir tidak dapat disalurkan ke pemerintah sebagai hasil pendapatan daerah setempat (Viesta, 2019). Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita temui mobil-mobil berderet parkir di tepi jalan dalam rentan waktu yang cukup lama. Hal ini tentu meresahkan dan merugikan banyak pihak terutama para pengguna jalan. Sebagai contoh, mereka yang berangkat untuk bekerja seharusnya bisa sampai di kantor lebih awal malah terlambat hanya karena kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan, ambulans yang harus buru-buru menjemput pasien malah harus melambat hanya karena didepannya ada sebuah kendaraan yang parkir sembarangan dan memakan badan jalan terlalu banyak. Di Indonesia sendiri sering dijumpai parkir liar dimana-mana. sebagai contoh, di pekanbaru banyak parkir liar yang terjadi di umkm ataupun di pedagang kaki lima di pinggir jalan yang menyebabkan para pembeli memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Lalu mengapa fenomena ini dapat terjadi?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun