Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Problematika Supremasi Sistem Hukum Civil Law dan Common Law di Indonesia

18 Maret 2021   16:00 Diperbarui: 18 Maret 2021   16:00 424 1
Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law yang mana sistem hukum ini berkembang di eropa, hal ini dipengaruhi oleh masa kolonial yang dibawa oleh negara tersebut dan diaterapkan oleh negara yang menjajah pada saat itu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun