Berdasarkan Keputusan Presiden RI No 24 Tahun 2008, Â tanggal 28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia (HPMI) dan bulan Desember ditetapkan sebagai Bulan Menanam Nasional (BMPN). Adanya HPMI dan BMPN bertujuan untuk memberikan kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumberdaya hutan dan lahan melalui penanaman. Dalam rangka menyemarakkan BMPN tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Bersama Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan penanaman di lingkungan Kantor BPSDMS Provinsi Lampung. Acara tersebut dihadiri oleh penyuluh dan polisi kehutanan di lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Lampung serta beberapa Pejabat Dinas Kehutanan Kehutanan Provinsi Lampung, Pokja BPSDMD Provinsi Lampung, dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
KEMBALI KE ARTIKEL