Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan beberapa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).Â
KEMBALI KE ARTIKEL