Baru-baru ini, beredar kabar bahwa maraknya maladministrasi yang terjadi di pemerintahan desa. Salah satunya Penetapan Peraturan Desa (Perdes) yang tidak sesuai dan melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Salah satu kasus melalui tulisan di Kompasiana.com.Â
KEMBALI KE ARTIKEL