Sejak diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menjadi angin segar bagi upaya mewujudkan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
Satgas PPKS, sebagai garda depan dalam memerangi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, memiliki peran krusial dalam berbagai aspek, mulai dari pencegahan, sosialisasi, hingga penanganan kasus. Keberadaan Satgas PPKS menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan perguruan tinggi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
KEMBALI KE ARTIKEL