Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

E-commerce dalam Perspektif Hukum Islam

13 Mei 2024   14:42 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:28 1269 1
E-commerce, sebagai salah satu bentuk transaksi perdagangan modern yang dilakukan melalui platform digital, telah menjadi fenomena global yang tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam konteks hukum Islam, e-commerce membutuhkan kajian yang mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dan aturan yang berlaku. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun