E-commerce, sebagai salah satu bentuk transaksi perdagangan modern yang dilakukan melalui platform digital, telah menjadi fenomena global yang tidak dapat dipungkiri lagi. Dalam konteks hukum Islam,
e-commerce membutuhkan kajian yang mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dan aturan yang berlaku.Â
KEMBALI KE ARTIKEL