Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru, yaitu UU ITE No.1 Tahun 2024. Undang-undang ini hadir sebagai tanggapan atas perkembangan pesat industri
e-commerce di Indonesia. Dengan semakin banyaknya aktivitas jual-beli secara daring, Pemerintah merasa perlu untuk memperkuat regulasi guna melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim persaingan yang sehat bagi pelaku usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL