Jokowi mengatakan bahwa hak berkampanye dan berpihak merupakan hak demokrasi yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk Presiden dan menteri. Namun demikian, Jokowi menegaskan bahwa dalam berkampanye, Presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan Jokowi tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebagian pihak mendukung pernyataan tersebut, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan bentuk implementasi demokrasi. Sebagian pihak lainnya menolak pernyataan tersebut, dengan alasan bahwa hal tersebut dapat merusak netralitas pemerintah.
Beberapa tanggapan bermunculan dari berbagai pihak terkait pernyataan Jokowi tersebut: Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut tidak memperkeruh suasana politik. Ia mengatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan hak Presiden dan menteri untuk berkampanye. Namun demikian, Mahfud MD juga mengingatkan agar Presiden dan menteri tetap menjaga netralitas selama berkampanye. Sedangkan, Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut perlu diperjelas. Ia mengatakan bahwa pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai pembiaran terhadap penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye.
KPU dan Masyarakatpun ikut memberikan tanggapan atas pernyataan Jokowi tersebut KPU mengatakan bahwa pernyataan Jokowi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, KPU mengingatkan agar Presiden dan menteri tetap menjaga netralitas selama berkampanye. Sedangkan di masyarakat menuai pro-kontra.
Masyarakat yang mendukung pernyataan Jokowi berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bentuk implementasi demokrasi. Mereka berpendapat bahwa setiap orang, termasuk Presiden dan menteri, memiliki hak untuk berkampanye dan berpihak. Lain halnya dengan masyarakat yang menolak pernyataan Jokowi berpendapat bahwa hal tersebut dapat merusak netralitas pemerintah. Mereka berpendapat bahwa Presiden dan menteri harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 agar tidak mempengaruhi hasil pemilu. Pada akhirnya, keputusan apakah Presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak atau tidak akan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan mengadili gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terkait pernyataan Jokowi tersebut.