Hubungan negara hukum dan kekuasaan menurut undang-undang dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
- Aspek legalitas
Dalam negara hukum, kekuasaan harus berdasarkan pada hukum. Artinya, kekuasaan harus diatur dan dibatasi oleh hukum. Kekuasaan tidak boleh digunakan secara semena-mena atau sewenang-wenang. Aspek ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal ini menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahannya, Indonesia berlandaskan pada hukum. - Aspek pembagian kekuasaan
Dalam negara hukum, kekuasaan harus dibagi-bagi di antara lembaga-lembaga negara. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Aspek ini tercermin dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. - Aspek peradilan yang bebas
Dalam negara hukum, peradilan harus bebas dan tidak memihak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap orang mendapatkan keadilan tanpa memandang status sosialnya. Aspek ini tercermin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. - Aspek hak asasi manusia
Dalam negara hukum, hak asasi manusia harus dilindungi. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan dan kemerdekaan untuk menjalani kehidupannya. Aspek ini tercermin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dikuasainya.