Hukum jaminan merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat pembebanan suatu hutang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu). Hukum jaminan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan utangnya jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya. Hukum jaminan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada kreditor dalam rangka pelunasan utang.
KEMBALI KE ARTIKEL