RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana ekonomi dan korupsi. RUU ini bertujuan untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana kepada negara atau korban, serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL