Salah satu upaya yang dilakukan dalam Permen PPKS adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi. Satgas PPKS merupakan lembaga yang bertugas untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Satgas PPKS terdiri dari unsur pimpinan perguruan tinggi, pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan/atau alumni. Anggota Satgas PPKS dipilih melalui seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi.
Tugas Satgas PPKS meliputi:
1. Membantu pimpinan perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi;
2. Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan pada perguruan tinggi;
3. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi;
4. Menyediakan layanan pendampingan bagi korban kekerasan seksual;
5. Menerima laporan kasus kekerasan seksual dan melakukan pemeriksaan awal;
6. Melakukan mediasi antara korban dan terlapor;
7. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan terhadap kasus kekerasan seksual;
8. Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.