Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Perikatan Opini

27 Agustus 2023   13:52 Diperbarui: 27 Agustus 2023   13:57 125 0
Hukum perikatan opini adalah cabang hukum yang mengatur tentang tanggung jawab hukum atas opini yang diberikan oleh seseorang atau suatu badan hukum. Opini hukum dapat diberikan dalam berbagai konteks, seperti dalam konteks hukum bisnis, hukum publik, dan hukum privat. Di Indonesia, hukum perikatan opini diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang yang memberikan opini hukum bertanggung jawab atas kesalahannya jika opini tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun