Cyber Crime Ditinjau Dari Prespektif Penologi
Pengertian
Penologi adalah ilmu yang mempelari hukuman serta pencegahan dengan cara yang tidak bersifat menghukum yang berhubungan dengan 'control of crime'', preventif maupun represif
Hukuman dan cara pencegahan
Kasus cyber crime memang tidak mudah karena permasalahan tersebut masih tergolong baru, berkaitan dengan terknologi yang hanya berkaitan dengan teknologi yang hanya sebagian orang mampu melakukannya, luasnya jangkuan hukum untuk mengantisipasi dan lain sebagainya.Di Indonesia penanganan permasalahan ini masih terkesan sporadis tidak serius, padahal apabila permasalaham ini dibiarkan akan berimbas pada kepercayaan terhadap dunia usaha di Indonesia.
Meskipun hukum pidana digunakan sebagai ultimum remidium atau alat terakhir apabila bidang hokum yang tidak lain dapat mengantisipasinya, tetapi harus disadari bahwa hokum pidana memiliki keterbasan kemampuan dalam menggulangi kejahatan. Untuk itu perlu dilakukan pencegahannya.
- Pencegahan yang tidak bersifat mengkum dapat dilakukan sebagai berikut :