Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

6 November 2024   15:20 Diperbarui: 6 November 2024   15:39 70 0
Tindak Pidana Narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang cukup banyak terjadi di Indonesia, peredaran gelap Narkotika sudah banyak memakan korban dan yang lebih memperihatinkan Narkotika pun sudah menjamah kalangan anak dibawah umur, anak remaja baik laki-laki ataupun Perempuan, Narkotika adalah zat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, baik alamiah maupun sintetik, atau obat yang apabila digunakan secara berlebihan dan berulang-ulang dapat mengakibatkan hilangnya kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan menghilangkan rasa sakit, atau mempunyai sifat psikoaktif dan menimbulkan adiksi pada pemakainya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun