Kejadian tragis ini berlangsung di Dusun Matekko, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Bone, pada hari Rabu (31/1) sekitar pukul 12.00 Wita. DW menggunakan parang untuk menganiaya istrinya hingga mengakibatkan kematian.
Rayendra menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah hidup terpisah selama dua tahun terakhir karena dugaan perselingkuhan. Namun, belakangan pelaku memutuskan untuk kembali ke rumah dan bertemu dengan korban.
"Pada saat itu, korban berusaha melarikan diri untuk menghindari pelaku," tambahnya.
Korban, yang kelelahan dalam upaya pelarian, akhirnya terjatuh. Di saat tersebut, pelaku melakukan serangan menggunakan senjata tajam.
"Korban terjatuh karena kelelahan, dan pelaku menganiaya korban dengan parang secara berulang kali di bagian kepala," jelas Rayendra.
Akibat kejadian tragis ini, korban menghembuskan nafas terakhirnya. Polisi segera merespons setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku kini diamankan di Mapolres Bone," tambah Rayendra.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku nekat membunuh istrinya karena sakit hati. DW menduga bahwa istrinya berselingkuh, sehingga hubungan mereka menjadi renggang dan terpisah selama dua tahun.
"Pelaku merasa sangat terluka karena meyakini adanya kehadiran pria lain yang menjadi penyebab renggangnya hubungan dan berpisah selama dua tahun," ungkap Rayendra.