Berangkat dari pandangan Aristoteles bahwa manusia merupakan zoon piliticon atau makhluk sosial yang dapat diartikan bahwa manusia merupakan makhluk yang selalu berinteraksi dengan makhluk lainnya, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ialah dengan melakukan kegiatan tukar menukar atau barter, setelah dikenal adanya alat tukar resmi yaitu uang, maka dikenallah jual beli. Jika umumnya jual beli dilakukan oleh orang-orang yang telah benar-benar paham dan mengerti atas akibat maupun resiko jual beli yang dilakukannya tentu tidak akan terjadi masalah jika benar jual beli tersebut saling disepakati dan dilakukan dengan I'tikad baik antara penjual dan pembeli. Namun, bagaimana kemudian jika jual beli tersebut salah satu pihaknya adalah anak dibawah umur yang belum benar-benar mengerti akan akibat maupun resiko dari jual beli yang dilakukannya?
KEMBALI KE ARTIKEL