Usaha Mikro Keci dan Menengah (UMKM) dimaknai sebagai usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau suatu badan usaha. Pada desa Tingal sendiri terdapat beberapa UMKM seperti Pentol Marsha, Bakpia Delia, Rempeyek Glatik dan lain sebagainya. Melihat perkembangan zaman yang semakin pesat ini menuntut sejumlah UMKM untuk meningkatkan produk mereka baik dalam pengemasan maupun pemasaran. Hal ini dikarenakan minat masyarakat terhapat suatu produk selalu meningkat.
KEMBALI KE ARTIKEL