Mohon tunggu...
KOMENTAR
Makassar

RPJM-Des, Keinginan dan Harapan Bersama untuk Kesejahteraan

18 September 2024   08:20 Diperbarui: 18 September 2024   08:23 8 0
Sebagai tindak lanjut terhadap penambahan masa jabatan Kepala Desa, maka Pemerintah Desa Marannu bersama lembaga BPD kembali melaksanakan Rapat Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) untuk periode 2024 s/d 2031 yang bertempat di aula kantor Desa Marannu, Kamis (12/09/2024).

RPJM-Des adalah rencana pembangunan desa yang berlaku selama satu kali masa jabatan kepala desa terpilih yang memuat visi misi dan arah kebijakanpembangunan yang akan dilaksanakan oleh kepala desa yang bersangkutan. Selain itu, kegiatan ini juga meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan danpemberdayaan masyarakat.

Menurut Ketua BPD Desa Marannu Drs. Muslimin P saat memberikan arahannya mengatakan bahwa RPJM-Des yang dilakukan bersama seluruh tokoh masyarakat yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten beserta Pemerintah Kecamatan dan Tenaga Ahli serta Tim Pendamping Desa adalah rapat yang nantinya akan menetapkan dan menyepakati program pembangunan untuk Desa Marannu selama 8 Tahun.

"Rapat yang kita laksanakan ini dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat, forkopimda dan forkopimca serta tenaga ahli dan pendamping desa adalah untuk bersama-sama merumuskan dan menyepakati kegiatan yang akan dilakanakan selama kepala desa terpilih melaksanakan tugasnya." kata Drs. Muslimin

Lebih Lanjut, Ketua BPD yang juga pernah menjabat Kepala Desa Marannu ini menambahkan bahwa hasil dari RPJM-Des ini nantinya yang akan menjadi rujukan atau acuan oleh Kepala Desa dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) di setiap tahunnya.

"Hasil dari RPJM-Des ini akan dijadikan patrol, akan dijadikan acuan oleh Kepala Desa pada saat melakukan penyusunan rencana kerja pembangunan desa pada setiap tahunnya. Namun, RPJM-Des dapat dilakukan perubahan jika terdapat usulan perubahan data dari kepala dusun, hasil evaluasi melalui rapat bersama dan ditetapkan dengan peraturan desa." tambah Drs. Muslimin.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemdes Iwan Bahfian yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pinrang menjelaskan bahwa seluruh jenis kebutuhan pembangunan infrastruktur Desa Marannu termasuk pelatihan-pelatihan atau pemberdayaan, harus dimasukkan kedalam RPJM-Des, walaupun sumber dana dan kewenangan yang berbeda.

"RPJM-Des yang akan kita rumuskan dan sepakati ini, harus mencover seluruh kebutuhan masyarakat, baik dari pembangunan fisik, kebutuhan alat atau mesin, maupun kegiatan-kegiatan berupa pelatihan atau pemberdayaan uang diinginkan oleh warga. Semuanya harus dimasukkan ke RPJM-Des, walaupun kewenangan dan sumber dananya yang berbeda." jelas Iwan Bahfian.

Beliau juga mengingatkan untuk kegiatan pelatihan, agar kalau bisa bukan cuma sekedar teori dan praktek saja, tetapi Pemerintah Desa juga harus mampu mengadakan alat yang dibutuhkan pada saat pelatihan sehingga bisa digunakan oleh masyarakat setelah mengikuti pelatihan ini.

Kegiatan yang diprotokoli Tim Pendamping Desa ini juga turut dihadiri oleh Ketua LKD Desa Marannu, Bhabinkantibmas dan Babinsa Desa Maranu, PKM dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda Desa Marannu, Bidan dan Kader posyandu Desa Marannu, seluruh kepala dusun dan staf Desa Marannu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun