Indonesia sebagai negara yang multikulkur, memiliki beragam culture yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Keragaman ini yang menjadikan Indonesia negara yang unik karna dengan berbagai jenis keragaman namun manusia Indonesia dapat hidup rukun, damai dan harmonis. Salah satu keragaman yang ada yaitu diakuinya 6 agama resmi di Indonesia dan aliran kepercayaan yang lainnya. Kebebasan beragama di Indonesia di jamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 tepatnya pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi. (1) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya, sedangkan ayat (2) berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”.
KEMBALI KE ARTIKEL