12 September 2013 17:21Diperbarui: 24 Juni 2015 07:597941
prudential tolak klaim dan lepas tanggung jawab
Pada Mei 2012, saya membeli polis asuransi Prudential untuk ayah dengan nomor polis 03876701 dengan agen Ibu Han Chrisnadewi Gunadi (PruFortuna Thamrin City). Hal menyedihkan terjadi pada 21 September 2012, ayah meninggal dunia. Layaknya setiap orang yang memiliki asuransi, saya mengajukan klaim meninggal ke Prudential.
Alangkah terkejutnya, ternyata polis tersebut "lapsed" sejak 24 Juni 201...2 (tanpa pemberitahuan sebelumnya), sehingga klaim tidak dibayar oleh Prudential. Padahal tiap bulan saya rutin membayar sampai 30 Agustus 2012 kepada agen tersebut. Setelah ditelusuri, terbukti uang premi yang saya bayarkan kepada agen tidak disetorkan ke pusat, yang mengakibatkan polis "lapsed".
Walaupun Manajer PruFortuna, Ibu Shirley Tasada DIPL. ING, ikut menangani, hasilnya tetap nihil. Saya sangat terpukul atas kejadian ini. Setahu saya, ada sanksi hukum bagi agen yang menggelapkan uang premi: UU RI Nomor 2, 1992, dan PP Nomor 73, 1992, Pasal 21 ayat 2 (pidana penjara 15 tahun, denda Rp 2.500.000.000), namun agen tersebut tidak bertanggung jawab dan sampai saat ini masih bertugas di Agency PruSpirit Menara Thamrin.
Dery Oktebesten Jalan Mangga Dua Dalam RT 08 RW 06 Sawah Besar, Jakarta Pusat
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.