Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

IT untuk Menekan Korupsi

13 Desember 2011   23:55 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:20 138 0
Korupsi di negeri kita sudah menjadi sebuah kelaziman.    Tiap hari disindir dan dikritik, namun tiap hari pula korupsi berlangsung.     Para pelaku yang tertangkap seringkali masuk rumah sakit, bukan penjara.     Namun bukan karena stress dan ingin bunuh sebagaimana dislogankan nenek moyang "lebih baik berputih tulang dari pada berputih mata".      Melainkan untuk menghindari proses hukum.     Mungkin meniru jejak Jenderal Besar Soeharto yang terhindar dari proses hukum sampai akhir hayatnya karena alasan kesehatan, di samping memang ada sejumlah pihak yang mengupayakan untuk memaafkannya seperti yang dilakukan Hidayat Nurwahid, mantan ketua MPR.

Hemat saya, koruptor atau penjahat adalah manusia yang sakit mental.     Bagaimana tidak?     Mereka sadar melakukan sebuah kejahatan yang jelas-jelas dilarang oleh semua ajaran agama, kerohanian, kemanusiaan, etika maupun budaya.      Sama juga orang yang sengaja telanjang bugil di depan umum.     Tidak mungkin dilakukan oleh orang yang mentalnya waras.       Yang saya heran, hukum hanya diberlakukan untuk orang yang sehat jasmani dan rohani.      Tentu saja sampai kapan pun tidak akan mampu menjerat para koruptor.

Terlepas dari kaitan antara korupsi dengan hukum dan kesehatan, sebenarnya IT juga bisa digunakan untuk menekan korupsi dan kejahatan.      Dalam hal ini IT yang dimaksudkan adalah IT sistem pemerintahan atau yang saat ini sedang populer dengan istilah e-Government atau e-Gov.       Kenapa demikian?      Dengan e-Gov, seluruh proses administrasi pemerintahan di-digital-kan.      Sehingga sebagian kebijakan dan keputusan birokrasi dilakukan oleh software.      Mungkin akan lebih efektif dijelaskan dengan mengangkat contoh-contoh yang awam.

Misalnya, kita mau buka usaha perbengkelan. Tentu harus ada ijin lokasi sesuai aturan nasonal dan daerah, seperti (1) luas lahan minimal agar cukup untuk parkir agar tidak mengganggu lalulintas, (2) jarak minimal dari lokasi hunian, sekolahan, tempat peribadatan, (3) jarak minimal dari jaringan edar kebersihan kota dll. Yang kita lakukan cukup memasukkan nomor sertifikat tanah yang kita pilih. Boleh tanah milik kita boleh milik orang lain yang sedang kita incer. Kita bisa lakukan ini kapan saja dimana saja, tidak harus jam kantor dan tidak harus di daerah dimana tanah itu berada. e-Gov langsung memproses apakah lokasi tersebut memenuhi syarat untuk bengkel, setidaknya terhadap perda dan pernas.   e-Gov yang sudah canggih bahkan bisa menganalisa dampak sosial ekonominya. Hasilnya adalah keputusan diijinkan atau tidak dan muncul di menit itu juga tanpa menunggu tandatangan siapa-siapa. Jika tidak diijinkan, kita tidak bisa upaya lain selain mencoba nomor sertifikat tanah yang lain. Tidak ada sogok-menyogok. Nah .. luh!!! Pasti otak-otak tikus dan lalat nggak suka nih :)

Jika diijinkan, maka akan keluar adalah denah lokasi yang berisi petunjuk letak lahan parkir dan lahan-lahan lain yang tidak boleh didirikan bangunan. Waaah berarti GIS harus canggih juga ya. Kalo kita setuju dengan jawaban tersebut, maka nomor ijin langsung terbit tanpa harus menunggu pengesahan siapa-siapa. Dari situ panel mengarahkan ke sistem perijinan mendirikan bangunan (IMB). Kita bisa berhenti disini dulu, atau lanjut. Ketika kita lanjut ke IMB, yang terjadi bukan seperti sekarang, bangunan sudah jadi baru digambar sama PU untuk mencari duit. Di panel sistem IMB, kita diminta memasukkan data-data dimensi dalam proyeksi bidang. Kalo kita tidak bisa mengisinya, kita bisa menyewa biro layanan teknis mana saja untuk mengisinya. Berasarkan data dimensi tersebut, sistem IMB akan memprosesnya dan menerbitkan informasi struktur minimal yang harus dipenuhi. Jika ini kita setujui, maka nomor ijin sementara IMB segera terbit tanpa nunggu tandatangan siapapun. Informasi struktur dirahasiakan oleh sistem, tidak ada personil manapun termasuk PU bisa mengakses selain kita sendiri.

Kelak setelah bangunan didirikan, tim dari PU setempat akan meninjau secara fisik apakah persyaratan struktur minimal dipenuhi. Tim PU tersebut meng-entry data srtuktur berdasarkan pengamatan fisik tanpa tahu informasi struktur yang dipersyaratkan di balik IMB. Hal ini untuk mencegah adanya tawar-menawar seperti jualan rujak yang memalukan. Apa yang di-entry petugas PU juga harus kita konfirmasi agar tidak ada kesewenang-wenangan petugas. Setelah kita setujui, sistem mengkroscek antara syarat minimal dan data aktual dan memutuskan apakah nomor IMB semetara bisa ditetapkan. Jika iya, maka nomor IMB menjadi sah secara otomatis tanpa harus ngasih uang rokok kepada petugas. Jika tidak, maka IMB tetap berstatus sementara disertai peringatan bahwa bangunan harus diperbaiki dalam tempo tertentu. Kelak ketika evaluasi ulang, persyaratan harus terpenuhi. Jika tidak, IMB sementara otomatis batal dan banguan harus dirobohkan demi peraturan.

Selengkapnya dapat disimak disini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun