Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlindungan Hukum Hak Kelola Tanah Ulayat Masyarakat Adat dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016

5 Januari 2021   08:06 Diperbarui: 5 Januari 2021   20:27 309 1
Masyarakat adat merupakan satu kesatuan masyarakat yang memiliki corak dan karakteristik khas yang masih memegang teguh nilai-nilai hukum adat dalam kesehariannya. F.D. Holeman (dalam A. Suriyaman Mustari Pide,2017:11) mengatakan bahwa masyarakat hukum adat memiliki empat sifat umum, yakni magis religius, communal, concrete, dan contain. Pada sifat communal dalam masyarakat adat memandang setiap individu merupakan bagian integral dari masyarakat adat yang tidak dapat dipisahkan secara keseluruhan. Sifat communal ini dapat tercermin dalam hak ulayat masyarakat adat yang merupakan hak bersama yang dimiliki oleh kesatuan masyarakat adat. Hak ulayat merupakan kewenangan atas tanah adat dan hutan adat secara bersama-sama dalam wilayah atau teritorial masyarakat hukum adat tersebut bermukim. Menurut Budi Harsono (Dalam A. Suriyaman Mustari Pide, 2017:119) menyatakan bahwa hak ulayat merupakan suatu wewenang beserta kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat persekutuan hukum adat, yang berkaitan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya yang merupakan pendukung utama penghidupan masyarakat yang bersangkutan. Hak ulayat memberikan kewenangan kepada masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayat maupun hutan adat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun