Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mudharabah dalam Hukum Perjanjian Syariah dan Problematika Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah

6 Juni 2015   06:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:20 1798 0

 

Perjanjian Bagi Hasi (Mudharabah), undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 dalam pasal 1 mengemukakan bahawa: “Perjanjian bagi hasil ialah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada suatu pihak dan seseorang atau badan hukum pada pihak lain yang dalam undang-undnag ini disebut “penggarap” berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenakan oleh pemilik tersebut untuk menyelengarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah pijak”[1]. Al-Mudharabah adalah perjanjian yang dibuat oleh pihak bank dengan nasabah. pihak bank bisa bertindak sebagai pihak yanag meminjamkan dana (Shahibul Maal), sedangkan nasabah sebagai pengelola dana  (Mudharib), atau sebaliknya bank sebagai pengelola dana (Mudharib), sedangkan nasabah sebagai pemilik dana (Shahibul Maal) dengan menabung di bank syariah melalui tabungan mudharabah atau giro mudharabah.

Ketentuan teknis dan sekaligus sebagai peraturan pelaksana dari PBI dimaksud yaitu SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 maret 2008. SEBI dimaksud anatra lain menyebutkan bahwa dalam kegitan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah yang berlaku persyaratanya sebagai berikut:[2]

a)        Bank  bertindak  sebagai  pemilik  dana  (shahibul  maal)  yangmenyediakan  dana  dengan  fungsi  sebagai  modal  kerja,dannasabah  bertindak  sebagai  pengelola  dana  (mudharib)  dalam kegiatan usahanya;

b) Bank memiliki  hak  dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun  tidak  ikut serta  dalam  pengelolaan usaha nasabah,antara lain 

c) Bank dapat melakukan review dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan;

d) Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah Muqayyadah  yaitu  penyediaan  dana  kepada  nasabah  dimana pemilik dana (shahibul maalmemberikan persyaratan khususkepada  pengeloladana  (mudharib) Bank  wajib  memenuhi persyaratan khusus dimaksud. Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabahserta  hak  dan  kewajiban  nasabah  sebagaimana  diatur dalam ketentuan  Bank  Indonesia  mengenai  transparansi  informasiproduk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah;

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun