Perjanjian Bagi Hasi (Mudharabah), undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 dalam pasal 1 mengemukakan bahawa: “Perjanjian bagi hasil ialah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada suatu pihak dan seseorang atau badan hukum pada pihak lain yang dalam undang-undnag ini disebut “penggarap” berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenakan oleh pemilik tersebut untuk menyelengarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah pijak”[1]. Al-Mudharabah adalah perjanjian yang dibuat oleh pihak bank dengan nasabah. pihak bank bisa bertindak sebagai pihak yanag meminjamkan dana (Shahibul Maal), sedangkan nasabah sebagai pengelola dana (Mudharib), atau sebaliknya bank sebagai pengelola dana (Mudharib), sedangkan nasabah sebagai pemilik dana (Shahibul Maal) dengan menabung di bank syariah melalui tabungan mudharabah atau giro mudharabah.
Ketentuan teknis dan sekaligus sebagai peraturan pelaksana dari PBI dimaksud yaitu SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 maret 2008. SEBI dimaksud anatra lain menyebutkan bahwa dalam kegitan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah yang berlaku persyaratanya sebagai berikut:[2]
a) Bank bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yangmenyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja,dannasabah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dalam kegiatan usahanya;
b) Bank memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha nasabah,antara lain
c) Bank dapat melakukan review dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan;
d) Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah Muqayyadah yaitu penyediaan dana kepada nasabah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan persyaratan khususkepada pengeloladana (mudharib) Bank wajib memenuhi persyaratan khusus dimaksud. Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabahserta hak dan kewajiban nasabah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasiproduk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah;