Pembiyaan adalah istialah lain dari kredit yang dalam lembaga keuangan syraiah baik berbentuk bank maupun non bank. Dalam perbankan syariah tidak diperkenankan untuk menggunakan kata kredit dalam proses menawarkan produk kepada masyarakat. Istilah bahasa ini diatur dalam UUD perbankan syraiah No 8 tahun 2008.